Rabu, 28 September 2011

Majikan Kikim Terancam Hukum Pancung

TANGERANG- Majikan Kikim Komalasari binti Uko Marta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Shaya Said Al Gahtani terancam hukum qishash atau pancung. 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, sesuai dengan hukum Islam, Shaya akan mendapat hukuman mati atau qishash.

"Tidak lama setelah peristiwa tewasnya Kikim, Shaya sang majikan dibekuk kepolisian setempat sebagai pembuhuhan. Shaya pun diproses hukum serta diadili dengan ancaman qishash," ujarnya, di Kargo Garuda, Kamis (29/9/2011).

Kikim Komalasari berangkat ke Arab Saudi, pada 15 Juni 2009. Almarhumah, bekerja di rumah Shaya Said Ali Al Gahtani, di Kota Abha, sebagai TKI PLRT. Kikim meninggal dunia, karena dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya, mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul.

"Mayatnya dibuang di pinggir jalan Serhan, bagian Utana, kawasan Gharah, Abha, pada 5 November 2010, tiga hari sebelum Idul Adha," tambahnya.

Almarhumah Kikim meninggalkan tiga orang anak, satu perempuan, yakni Nurmalasari (18), dan dua laki-laki, yakni Galih Permadi (10) dan Fikri Agustian (5).