Jumat, 04 November 2011

Kejagung Tahan Pejabat BPOM Terkait Korupsi Pengadaan Alat Lab


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus korupsi pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2008. Kedua tersangka yang merupakan pejabat BPOM tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni Siam Subagyo selaku Kepala Pusat dan Makanan Nasional dan Irman Zamahir Ganin selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan ini. Keduanya ditahan sore ini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung.

"Setelah pemeriksaan di Gedung Bundar lalu ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada detikcom, Jumat (4/11/2011).

Kini, kedua tersangka tersebut mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Menurut Noor, penyidik memiliki pertimbangan matang untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tentunya untuk kepentingan penyidikan itu sendiri, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Noor.

Kasus ini berawal pada tahun 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional yang bekerja di bawah BPOM melaksanakan pekerjaan pengadaan alat laboratorium dengan nilai proyek sekitar Rp 19,5 miliar yang diambil dari APBN.

Setelah dilakukan proses lelang, maka diputuskan CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi yang menjadi rekanan BPOM dalam pengadaan tersebut.
CV. Namun dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan rekanan tersebut malah mensubkontrakan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga terjadi selisih harga atau kemahalan harga.

Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10,8 miliar. Para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni Siam Subagyo selaku Kepala Pusat dan Makanan Nasional, Irman Zamahir Ganin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ediman Simanjuntak selaku Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Surung Hasibuan Simanjuntak selaku Direktur PT Ramos Jaya Abadi. Untuk dua nama terakhir, Kejagung belum melakukan penahanan atas yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar